Gapermas News Garut Bayongbong// Kepala sekolah sejatinya adalah adalah garda terdepan pengejawantahan UU. No 20.Tahun 2003 Tentang Sisdiknas sebagailandasan hukum dalam menjalankan pengelolaan pendidikan di semua jenjang termasuk tingkat Dasar SD. Tiap satuan pendidikan di pimpin oleh kepala sekolah . Kepala sekolah memiliki peran dan fungsi yang krusial dalam memimpin dan mengelola sekolah. Secara umum, kepala sekolah berperan sebagai pendidik, manajer, administrator, penyelia, pemimpin, inovator, dan motivator.
Namun hal ini berbanding terbalik apa yang terjadi di salah satu Sekolah Dasar Negri Didaerah Sukasenang Bayongbong Kabupaten Garut dimana kepala sekolah tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai mana mestinya hal ini diungkapkan oleh beberapa penggiat pendidikan , komitte dan orang tua murid di sekolah tersebut.
Kepala sekolah yang di duga tidak menjalankan peran nya sebagai pemimpin dan Pendidik manajer dan administrator Sekolah.*
Kepala sekolah Dasar Negri di Bayongbong yang di pimpin oleh SW . Tidak mampu menjalankan kepemimpinan dalam memandu jalannya pendidikan dan lingkungan sekolah yang nyaman seperti ruang kelas yang nyaman WC yang bersih bahkan untuk ketersediaan air WC pun di perbaiki oleh warga padahal kan ada dan BOS . Dikemanakan uang bos selama ini selain itu Kepala sekolah juga jarang hadir bahkan untuk MPLS pun kepala sekolah tidak hadir ujar guru dan orang tua murid.
Selain itu kepala sekolah tidak menjalankan fungsinya sebagai manajer dan Administrator yang baik bahkan bisa disebut buruk bagi manan tidak selain kepala sekolah jarang hadir dan tidak mampu memanajeri sekolah dengan baik . administrasi yang acak acakan dan manifulatif bagai mana mungkin kepala sekolah meminta guru honorer diminta untuk menemanifualsi daftar hadir untuk anaknya yang tidak hadir sebagai guru dengan status P3K hampir 3 tahun. Jelas ini mal administrasi dan kebohongan publik Bagaimana mungkin kepala sekolah memberi perintah dan contoh buruk dilingkungan sekolah ujarnya.
*Tidak adanya transparansi terhadap pengelolaan Dana BOS*
Menurut salah satu anggota Komite sekolah bahwa dirinya tidak banyak dilibatkan dalam rapat rapat komite apalagi terkait Anggaran sekolah sementara pencairan bos seharusnya diketahui dan ditandatangani oleh komite
*Pelanggaran Serius terhadap Kontrak Kerja yang merugikan Keuangan Negara.*
Menurut Pengakuan salah seorang Guru, Orang tua dan anggota yang tidak mau disebutkan namanya Anak Kepala sekolah berinisial HMS yang bersatus sebagai Guru P3K hampir 3 Tahun tidak pernah dan tidak masuk menjalankan kewajiban nya sebagai Guru. Hal ini jelas jelas melanggar Peraturan perundang undangan dan Kontrak kerja dan jelas merugikan keuangan negara . Ini kan jelas makan gaji buta ujar salah satu orang tua atau wali murid.
Menurut ketua umum DPP LSM GAPERMAS yang juga salah satu penggiat Pendidikan Asep Mulyana SPd : Kepala sekolah dan anaknya jika melihat hasil investigasi ini jelas mereka telah melanggar UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas dan UU no 14 Tahun 2005 Tentang Guru Yang harus mendapatkan Sangsi yang berat . Guru apalagi sekolah apabila melanggar maka dia harus diberi sangsi Teguran peringatan tertulis , Penurunan pangkat, Pemberhentian secara terhormat atau bahkan pemberhentian dengan tidak hormat Ujarnya.
Selanjutnya Asmul terkait pelanggaran atas disiplin kerja telah diatur dalam UU No 20 Tentang ASN , PP No 49 Tahun 201 8 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian No 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Oleh karena itu meminta Kepada Instansi terkait untuk menindak lanjuti temuan pelanggaran tersebut agar para pegawai ini tidak seenaknya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
*Lemahnya Pengawasan dan Pembinaan dari Dinas Pendidikan , Kepegawaian Daerah dan dewan Pendidikan Garut.*
Menurut Asmul saya mempertanyakan bagaimana peran Dinas Pendidikan Korwil yang mempunyai wewenang untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Pengawas dan Pembina satuan pendidikan selama ini sedangkan mereka di gaji untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara. Ujarnya dengan nada kesal.
Ingin adanya pergantian Kepala sekolah dan memberikan sangsi Disiplin Bagi Guru yang melanggar.
Sementara para guru dan orang tua murid menyampaikan Aspirasi nya agar Kepala sekolah ini diganti agar sekolah ini berkembang dan menghasilkan kualitas pendidikan yang baik serta mampu menghasilkan murid murid yang berkarakter dan berprestasi. Ujarnya.
Ketua Umum Gapermas Asep Mulyana Dengan Tegas akan terus mengawal kasus tersebut dan akan melayangkan surat audensi ke DPRD kabupaten Garut Komisi 4 ,Supaya proses belajar mengajar akan menjadi lebih baik**