DPRD Gelar Sidang Paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2025

Gapermas News //  Garut – DPRD Garut Menggelar Sidang Paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2025, Sidang Paripurna ini membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran APBD Tahun 2025 , Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2026 yang di gelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Garut Jumat 15/08/2025.

Sidang Paripurna ini terdiri dari 2 Agenda Yaitu Pandangan Umum Fraksi Fraksi terhadap Nota Perubahan Raperda APBD 2025 dan Nota Penandatangan Nota KUA PPAS APBD Tahun 2026. Hadir Dalam Sidang Paripurna ini Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati Garut, SEKDA Garut dan Para pimpinan SKPD Garut.

Sidang Paripurna di ini Di Pimpin Oleh Wakil Ketua DPRD Garut Subhan Fahmi yang mengawali dengan Pembukaan dan Membacakan Absensi Kehadiran peserta Sidang Anggota DPRD kemudian membacakan Tatib DPRD berdasarkan Tatib DPRD Bahwa Sidang bisa di mulai sudah mencapai Kuorum yang di hadiri oleh 35 Anggota DPRD Kemudian Subhan Menyatakan Sidang di Buka dan Terbuka untuk umum dengan Mengetuk Palu 1 Kali Tanda sidang Di mulai.

Kemudian Subhan Fahmi memulai dengan memaparkan Tata acara Perpersidangan dan Tanggapan umum Fraksi Fraksi secara berurutan namun di Intrupsi Oleh Anggota Sidang yaitu Anggota Fraksi Partai Gerindra yang mengusulkan untuk tidak semua menyampaikan Pandangan Umum mengingat Pandangan umum sudah di bahas jadi Cukup perwakilan saja dan yang lain menyampaikan pandangannya secara Simbolik dari Usulan itu hanya tiga Fraksi yang menyampaikan pandangan Umum yaitu Fraksi Golkar, Gerindra dan PKB.

Tanggapan Masyarakat terkait Persidangan Miftah Seorang Aktivis menanggapi Proses Persidangan Tersebut ” Ini kemungkinan Sudah ada deal deal dibalik Meja” Ujarnya. Miftah menyayangkan tidak semua fraksi menyampaikan Pandangan Umumnya sehingga Saya sebagai Masyarakat tidak bisa menilai Kualitas dan Komitmennya terhadap Kepentingan Rakyat Ujarnya dengan Nada Kecewa.

” Diens