Di duga Oknum Guru PNS dan Kades Pungut Rp 800 Ribu Program Redistribusi Tanah

Program Pemerintah untuk membagikan tanah kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan. Program ini bertujuan untuk: Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Meningkatkan keadaan sosial ekonomi masyarakat, Mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah. 

Tanah yang dapat diredistribusi meliputi: Tanah terlantar, Eks-HGU, Pelepasan kawasan hutan, Tanah garapan masyarakat. 

Program redistribusi tanah gratis bagi masyarakat, sehingga tidak perlu khawatir terkait biaya pengukuran dan pembuatan sertifikatnya.

 Di Desa linggarjati   Kecamatan Pamulihan Kabupaten Garut Provinsi Jawabarat yang  mendapatkan kuota Sertifikat Redistribusi sebanyak 150 Bidang tanah ternyata apa yang dikawatirkan justru terjadi di desa tersebut , Setiap Warga Yang Membuat Sertifikat Redistribusi Tanah Di Minta Uang sebesar Rp 800.000 ( Delapan Ratus Ribu Rupiah / Bidang ) 

Padahal Dalam Pembuatan Sertifikat Redistribusi Gratis sesuai SKB 3 Mentri.

Dengan temuan tersebut WartawanLiputanrskyatibdonedia.com  mencoba mendapatkan informasi kepada kepala desa Linggarjati dari informasi terhubung langsung melalui WhatsApp saluran Celluler dengan mengatakan ” Tidak Tau Menau Dalam Pungutan Biaya tersebut” 

Tak Hanya Sampai Disitu Kami Mencoba Menghubungi Panitia pelaksanaan pembuatan sertifikat redistribusi melalui saluran Celluler tetapi tidak memberikan    Jawaban terkait adanya pemungutan biaya sebesar Rp  800.000 ( delapan ratus ribu rupiah ) hanya menjawab Lagi dalam perjalan nanti dihubungi kembali.  

Dalam kaitan tersebut perlu adanya pengawasan langsung dan penyelidikan dari pihak APH  terhadap dugaan adanya pungutan ter sebut

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya, kecuali penghasilan atau gaji

Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 22 Tahun 2001) sebagai tindakan korupsi yang harus diberantas

Pelaku pungli di Indonesia dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut adalah beberapa hukuman yang dapat diberikan:

Pelaku pungli dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika pelaku adalah seorang pegawai negeri atau pejabat, dia dapat diberhentikan dari jabatannya.( Tim.Sundabilawa)