Pengeroyokan terhadap wartawan di Subang melanggar undang – undang Pers No 40 tahun 1999 harus di usut tuntas

RPP PRIMA NEWS Subang- Pengeroyokan Wartawan Disubang Oleh Sejumlah Preman Dilokasi Ternak Ayam.Apalagi ini korbannya awak media yang memang kerja-kerja jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-undang pers,” saat dihubungi melalui seluler  ujar ketua umum RPP PRIMA dan sekaligus pemilik media RPP PRIMA NEWS. Rabu sore, (09/04/2025).

Hal ini, Sri ratu syaripah SE juga menegaskan bahwa, jangankan aksi pengeroyokan, menghalangi tugas wartawan saja sudah masuk kategori pidana.

Tentunya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana tindakan ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

Sedangkan hal ini juga masuk dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dapat dipidana.

“Sekali lagi kami tegaskan jajaran kepolisian harus bisa menangkap para pelaku pengeroyokan ini. Jika tidak, ini akan menjadi presenden buruk bagi kebebasan pers di Subang, ,” tegasnya

Diketahui, seorang jurnalis media online hadejabar.com Hadi Hadrian (46) menjadi korban pengeroyokan oleh delapan orang yang diduga preman saat hendak meliput kandang ayam ilegal di Desa Sukarurip, Kecamatan Cijambe, Subang Jawa Barat, Rabu siang, (09/04/2025).

Dari kejadian tersebut, Hadi mengalami luka serius. Hidungnya patah dan dadanya dipenuhi memar akibat pukulan bertubi-tubi yang di lakukan oleh para pelaku.

Hal ini tentunya, menambah daftar panjang kekerasan terhadap insan pers, khususnya di Wilayah Kabupaten Subang.

Menurut Hadi, berawal dari kronologi kejadian, ia bersama rekannya datang ke lokasi kadang ayam tersebut untuk meminta keterangan dari pihak manajemen terkait perijinan kandang ayam.

Sedangkan, kedatangan nya kelokasi tersebut, merupakan kunjungan kedua kalinya.

“Saya kembali ke lokasi untuk meminta konfirmasi dari manajemen, karena mendapat informasi bahwa kandang ayam ini beroperasi secara ilegal selama tiga tahun. Sebelumnya saya hanya sempat bertemu penjaga,” ungkap Hadi.

Namun, baru saja tiba dan memarkirkan mobil, ia dihadang oleh sebuah mobil mewah berwarna hijau yang diduga milik pemilik kandang.

Kemudian Hadi pun digiring ke bawah plang kandang ayam, dan saat sedang berbincang dengan pemilik Mobil mewah warna hijau tersebut, tiba-tiba sekelompok pria langsung mengeroyoknya.

“Padahal saya hanya ingin menanyakan soal izin kandang ayam petelur yang jumlahnya sekitar 30 ribu ekor. Tapi saya malah dikeroyok,” jelasnya.

Sementara itu, dari kejadian pengeroyokan tersebut, kini Hadi tengah menjalani perawatan intensif di IGD RSUD Subang, dan ia pun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.