RPP PRIMA NEWS GARUT //Organisasi Pers Media Independen Online (MIO) Garut mengecam tindakan pengusiran terhadap jurnalis saat melakukan peliputan rapat PAUD di Gedung PGRI Korwil Pakenjeng, Garut Selatan, baru-baru ini.
Insiden tersebut dinilai telah mencederai kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.
Ketua MIO, Cecep, menyatakan bahwa pengusiran jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. **
berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana
“Kami mengecam keras tindakan tersebut. Pers memiliki hak untuk meliput kegiatan publik demi kepentingan informasi masyarakat,” tegasnya.
Menurut keterangan beberapa saksi, jurnalis yang hadir dalam rapat tersebut diminta keluar tanpa alasan yang jelas, meski sebelumnya telah terlihat biasa aja saat melakukan peliputan. Hal ini memicu kecaman dari berbagai pihak yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembatasan kebebasan pers.
MIO mendesak pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis yang bersangkutan.
Selain itu, MIO juga mengingatkan agar semua pihak menghormati fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi di bangsa ini.
“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Pers bukan musuh, melainkan mitra dalam menyampaikan informasi kepada publik,” tambah Ketua MIO.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Korwil Pakenjeng terkait insiden pengusiran jurnalis tersebut dikarenakan ketua Korwil sedang berada di Mekah.
**Red