Disdik Kabupaten Sukabumi Implementasi Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023

RPP PRIMA NEWS Sukabumi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Eka Nandang Nugraha membuka acara sosialisasi pembentukan TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan ) Sekolah Dasar Tahun 2025, Jumat,(14/2/25), di Hotel Sukabumi Indah.

Eka Nandang mengatakan, kegiatan ini memiliki arti penting dalam membangun komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan belajar yang positif dan bebas dari segala bentuk kekerasan

“Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek), Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan .
Regulasi ini menjadi landasan utama dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh peserta didik,” ungkapnya.

Eka menjelaskan, salah satu aspek krusial dalam Permendikbudristek PPKSP adalah pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di setiap satuan pendidikan.

“Pembentukan TPPK di sekolah-sekolah di tingkat kabupaten menjadi langkah awal yang sangat baik dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Pembentukan tim saja, kata Eka, tidak cukup. Diperlukan penguatan kapasitas semua pihak yang terlibat agar implementasi pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan berjalan efektif.
Dengan berbagai inisiatif ini, diharapkan kasus kekerasan di satuan pendidikan dapat diminimalkan sehingga sberharap kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kesadaran serta langkah konkret dalam mencegah kekerasan di
sekolah.

“Kami berharap seluruh peserta segera menindaklanjuti kebijakan ini di lingkungan masing-masing, demi menciptakan sekolah yang benar-benar menjadi tempat belajar yang aman dan menyenangkan bagi semua anak,” pungkasnya.* Red*