DPP LSM GAPERMAS Tuntut Hentikan Pembangunan Agrowisata Yayasan Bumi Jamuju Indah Sebelum Perizinan Valid dan Selesai”Verifikasi dan Validasi Sesuai Aturan Baru”

Gapermas News //Garut, – Pembangunan Agrowisata yang berlokasi di Desa Tanjungkarya patut diduga adanya Ketidak Jelasan legal standing dan perizinan pembangunan Yayasan Bumi Jamuju Indah atau lebih dikenal Yayasan mandat Alam yang belum jelas perizinannya ; Hal ini di pertanyakan oleh DPP LSM Generasi Pemberdayaan Masyarakat (Gapermas) melalui Audiensi dengan Komisi 2 DPRD Kabupaten Garut. Jumat (09/08/2025).

Audiensi Tersebut di terima Oleh Ketua Komisi 2 DPRD Suprih Rozikin , Anggota Komisi II Asep Rahmat dan Anggota Komisi I Luki . Dalam Audiensi tersebut Komisi II menghadirkan Yayasan Mandat Alam, Dinas PUPR , Dinas Lingkungan Hidup , DPMPT dan PLT Camat Kecamatan Samarang.

Gapermas Pertanyakan Legal Standing dan Kelengkapan Perizinan Terkait Pembangunan Yang Di lakukan Oleh Yayasan Mandat Alam.

Ketua Gapermas Asep Mulyana SPd. Mempertanyakan terkait legal standing dan perizinan terutama terkait dokumen persaratan Perizinan pembangunan baik Amdal , PBG dan KRK dan lain lain mengingat adanya ketidak jelasan dokumen perizinan.

Tanggapan Yayasan , DlHKP dan PUPR

Menurut yayasan Bahwa proses perizinan telah di selesaikan sesuai dengan UU No 11 Tahun 2020 dan PP No 5 Tahun 20021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko .

Sementara Menurut DLHKP Bahwa pada saat itu memang regulasi didasarkan pada peraturan tersebut tetapi Omnibuslaw melalui Sistem OSS juga harus d sesuaikan dengan. Peraturan yang berlaku di Daerah. Lebih lanjut perwakilan Dinas PUPR menyangkal bahwa PUPR tidak pernah Menerima dokumen Site plan yang disahkan oleh PUPR sementara terkait PBG perlu d koordinasikan karena hal itu di bidang bangunan sementara dirinya terkait tentang Tata Ruang.

Sementara terkait Izin Prinsip yang d pertanyakan oleh Sekjen Ardianto para pihak terkait enggan menjawabnya.

Tanggapan Gapermas , dan Ketua Komisi II DPRD Garut 

Sementara Menurut Dindin Bendahara umum Gapermas apa yang diuraikan oleh Pihak Yayasan yang mendasarkan perizinan pada UU Omni buslaw dan PP No 5 Tahun 2021 dan d ganti oleh Perpu No 20 Tahu 2022 mengingat UU sudah di uji materiil tidak bisa d berlakukan sampai ada perbaikan dengan batas waktu 2 Tahun atau I Konstitusional bersarat sesuai Putusan mahkamah Konstitusi berdasar Putusan MK . No 91 /PUU-XVIII/2020 Oleh karena itu perizinan tersebut tidak bisa di jadikan landasan.

Landasan UU ini kemudian di ganti oleh UU No 23 Tahun 2023 Tentang Cipta kerja

Jadi apa yang Menjadi landasan perizinan Yayasan Dalam menjalankan Pembangunan tidak berlaku dan harus menyesuaikan peraturan baru yang berlaku. Ujar Dindin.

Permohonan pemohon Perizinan di pertanyakan

Pemohon atau Pihak yang mempunyai Legal Standing tidak ada kejelasan yang mengajukan permohonan perizinan itu siapa Yayasan Mandat Alam , Yayasan atau CV . Mandat Alam. Legal standing ini harus jelas karena berimplikasi pada regulasi yang berbeda.

Lokasi Luas Lahan ,Status Lahan Tidak Jelas.

Berdasarkan informasi bahwa lokasi tersebut berdekatan dengan lokasi Hutan Lindung pertanyaannya bagia mana jarak lahan yang akan di bangun dengan kawasan atau jangan jangan masuk kawasan . Ungkap Ketua Gapermas “Ini berbahahaya kalau tidak Jelas “ karena berimplikasi pada hukum .Sementara Dalam diskusi terungkap bahwa lahan tersebut di beli oleh individu sementara yang mengajukan permohonan izin adalah Lembaga atau Badan hukum.

Dengan demikian carut marut nya perizinan ini Pihak terkait harus menghentikan pembangunan dan melakukan verifikasi dan validasi ulang terkait Perencanaan Pembangunan , Perizinan dan proses pembangunan secara menyeluruh . Ungkap Dindin.

Tanggapan Komisi II DPRD Garut 

Menurut ketua Komisi II berdasar fakta dan dinamika diskusi yang terungkap maka perlu dilakukan verifikasi dan validasi ulang terkait perizinan dan kami akan membikin berita acara dan nota dinas untuk peninjauan ke lokasi pembangunan biar persoalan perizinan clear dan pembangunan oleh pihak yayasan mempunyai ketenangan dan kepastian . Dan Insyaalloh kit jadwalkan Minggu depan Untuk Kunjungan Ke lapangan. Ujar Suprih.

Tuntutan Gapermas

Menurut Ketua Gapermas Asep Mulyana berdasarkan apa yang terungkap d dalam rapat maka kami menuntut untuk melakukan penghentian sementara pembangunan sampai ada validasi dan verifikasi perizinan ujar Asmul***