Bandung,- RPP prima news. Kehebohan terjadi pada gala dinner Asia Africa City Network yang berlangsung di Pendopo Wali Kota Bandung. Hari Senin, 19-5-2025, Akses sejumlah media lokal untuk meliput acara tersebut secara tiba-tiba dihalangi oleh petugas keamanan, dengan alasan perintah dari ajudan Wali Kota. Langkah ini menuai protes keras dari para jurnalis yang merasa haknya untuk melakukan peliputan publik diabaikan.
Acara yang seharusnya terbuka untuk publik dan media, justru menjadi tertutup bagi media lokal. Para wartawan yang hadir mempertanyakan alasan di balik larangan tersebut, mengingat pentingnya peran media dalam menginformasikan kegiatan pemerintahan kepada masyarakat. Mereka menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan kepentingan publik dan seharusnya dapat diakses oleh media.
Para jurnalis mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1), yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Mereka juga mengingatkan ancaman sanksi berupa denda hingga Rp 500.000.000 atau kurungan dua tahun bagi siapapun yang menghalang-halangi atau melarang kegiatan jurnalistik.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Wali Kota Bandung terkait larangan tersebut. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan keterbukaan informasi publik di pemerintahan daerah. Para jurnalis berharap pihak terkait dapat memberikan klarifikasi dan menjamin akses media untuk meliput kegiatan pemerintahan di masa mendatang. Kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang harus dihormati dan dijaga.
Tips: Untuk berita yang lebih kuat, sertakan kutipan langsung dari wartawan yang terdampak dan usahakan untuk mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Pemkot Bandung.***