Gapermas News// Seputar DPRD Garut -Paguyuban Masyarakat Perum Bayongbong Asri mendatangi Komisi 2 DPRD Kabupaten Garut untuk beraudiensi menyampaikan Aspirasinya terkait Penerbitan Sertifikat Rumah yang belum juga di berikan Oleh pihak Developer PT. Gilimanik selama Puluhan Tahun dan Serah Terima Fasum dan Fasos kepada Pemerintah Garut Yang mengakibatkan terkendalanya pembangunan fasilitas publik oleh Pemerintah Kabupaten Garut. Sehingga mengakibatkan fasilitas publik seperti jalan dan fasilitas lainnya rusak tidak bisa dibangun oleh Pemda Garut. Mereka diterima Oleh Komisi II DPRD Garut Senin (4/08/2025).
Dalam Audiensi tersebut Hadir Ketua Komisi Suprih Rozikin SH. MH Anggota Komisi Dadan wadiansyah dan H. Didin Mauludin Juga Tak luput Hadir dinas terkait dari Dinas PUPR , Dinas Perumahan dan Pemukiman , Kepala Desa Bayongbong dan Perwakilan dari Developer Diki.
Ketua Paguyuban Tuntut untuk Segera diberikan Sertifikat bagi warga yang sudah lunas cicilan dan pembayarannya.
Dalam Kesempatan tersebut Ketua Paguyuban Perum Bayongbong Asri H. Yadi menyampaikan kekesalannya kepada pihak Developer terkait tidak kunjung di serahkannya sertifikat Rumah yang sudah lunas pembayarannya terdiri dari 6 sertifikat dan 38 unit yang sudah di AJB kan. KMI sudah menunggu sudah 6. Tahun lebih bahkan adayang puluhan tahun tak kunjung di serahkan padahal warga sangat membutuhkan sertifikat tersebut . Selain sertifikat pihak warga pun mendesak pihak Developer untuk segera menyerahkan Fasum Fasos Kepada Pihak Pemda Garut . Mengingat fasilitas publik yang rusak seperti jalan dan lain lain tak bisa dbngun oleh Pemda Garut mengingat belum adanya serah terima dari pihak Developer ke Pemda Garut. Jalan yang rusak mengakibatkan banyak nya kecelakaan di jalan yang berlubang Ujarnya dengan nada kesal
“Kami final ini peringatan terakhir kami minta kepastian kapan waktu hari bulan dan tanggal dan tahun sertifikat itu di berikan kepada warga dan kapan Aset Fasum di serahkan kepada pemda” kata H Yadi.
Sementara warga yang lain menduga adanya Indikasi Persekongkolan antara pihak Developer, Notaris dan BTN mengingat Kami selalu di pingpong ketika kami meminta sertifikat dan hasilnya Nol.
Tanggapan Developer , dan Dinas terkait
Menurut Developer bahwa perumahan tersebut dibangun diatas lahan seluas 3 Ha dengan bangunan sebanyak 130 Unit terdiri dari perum subsidi dan komersil ada 180 Unit untuk yang Tahun 2011 yang berkas sudah d notaris dan BTN sementara yang 180 belum d splitching karena terkendala oleh Dua Bidang menurutnya Insyaallah akan Beres sertifikat dan Penyerhan aset akan beres d Bulan Desember 2026.
Sementara Menurut Dinas Perumahan Perkim dan PUPR proses Penyerahan Aset FASUM FASOS bisa diserah terimakan apabila memenuhi sarat yang telah ditentukan seperti kesesuaian siteplan , luasan memenuhi sarat perizinan dan kondisi aset dalam keadaan baik .
Tanggapan Paguyuban Perum Bayongbong Asri
Menurut Paguyuban ini yang terakhir kami bernegosiasi hari ini final Kami memahami kondisi tapi kami sudah menunggu lama oke untuk serah terima aset boleh sampai bulan Desember 2026 tetapi untuk serah terima sertifikat KMI minta Desember 2025 harus Selesai Ungkap H. Yadi
Tanggapan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Garut
Menurut Ketua DPRD mengingat persoalan yang disampaikan dari para Pihak ini Jelas Pihak Developer , BTN dan pihak terkait diduga telah melanggar UU No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Permukiman dan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jadi Para Warga Sebagai Konsumen bisa melakukan gugatan baik pidana maupun Perdata apabila pihak Developer tidak memenuhi kewajibannya. Namun sebelum masuk keranah Hukum sebaiknya di selesaikan secara musyawarah dan mufakat ujar Suprih.
Lebih lanjut Suprih menyampaikan agar persoalan ini cepat selesai kami akan segera memanggil Ketua Paguyuban Warga Perum Bayongbong Asri, Developer, BTN dan BTN jalan Jawa dan di jadwalkan Minggu depan . Apabila tidak bisa d selesaikan nanti silahkan warga untuk lakukan Gugatan baik secara perdata maupun Pidana. Ujar Suprih menutup Pembicaraanya.