Rppprima.news-Bandung, 25 Juli 2025 – Dunia jurnalistik kembali mendapat sorotan tajam di Kota Bandung. Pendopo Wali Kota Bandung, yang seharusnya menjadi ruang terbuka bagi publik, kembali menuai kontroversi. Kali ini, pelarangan secara sepihak terhadap awak media online untuk meliput acara Reception Dinner Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN) yang digelar pada Jumat malam, 25 Juli 2025.
Beberapa jurnalis dari berbagai media online mengaku ditolak masuk ke area pendopo, bahkan sebelum sempat menunjukkan identitas pers mereka. Pihak keamanan menyampaikan bahwa ada instruksi langsung dari pihak penyelenggara dan pendopo untuk tidak memperkenankan media online meliput kegiatan tersebut.
Padahal, acara tersebut merupakan forum resmi dan melibatkan tamu-tamu penting dari berbagai keraton di Nusantara, yang secara hukum dan etika jurnalistik layak diliput demi kepentingan publik. Langkah pelarangan ini pun memicu kekecewaan besar dari kalangan jurnalis
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap jurnalis berhak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Tidak ada ketentuan yang memberi ruang bagi pejabat publik untuk melarang peliputan acara yang berlangsung di ruang milik negara, apalagi yang dibiayai oleh APBD atau melibatkan instansi pemerintahan.
Lembaga-lembaga pers pun mulai angkat suara. Mereka menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan bertentangan dengan semangat transparansi yang selama ini digembar-gemborkan oleh Pemerintah Kota Bandung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Wali Kota Bandung terkait alasan pelarangan tersebut. Awak media masih menunggu klarifikasi langsung dari pihak Pendopo.
Insiden ini menjadi catatan penting bagi perjalanan demokrasi lokal di Kota Bandung. Kebebasan pers bukan hanya hak jurnalis, tetapi juga hak masyarakat untuk tahu. Ketika informasi dibatasi, maka publiklah yang paling dirugikan.
Redaksi