RPP Prima Dewan Pimpinan Pusat Bekerjasama dengan BPJPH Rangkul Industri Sosialisasikan Wajib Sertifikasi Halal 2025

Kabupaten Bandung – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Organisasi RPP PRIMA mengajak industri besar untuk berkolaborasi melaksanakan sosialisasi dan edukasi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan sampai akhir Pebruari 2025 mendatang. Sosialisasi kewajiban sertifikasi halal itu akan menyasar seluruh pelaku usaha dari mikro, kecil, menengah, hingga besar, serta stakeholder dan masyarakat luas.

BPJPH Yang di wakili Oleh Kurnia Ningsih Sebagai Team Pendamping Proses Produk Halal menjelaskan bahwa pada tahun ini sosialisasi kewajiban sertifikasi halal memang melibatkan lebih banyak stakeholder. Tujuannya agar ajakan bersertifikat halal tersampaikan secara masif kepada seluruh pelaku usaha dengan kategori produk termasuk dalam penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal.

“Kami mengajak perusahaan-perusahaan besar juga ikut berpartisipasi secara kolaboratif untuk memberikan dukungan sosialisasi, publikasi, edukasi, literasi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan dari bulan Oktober 2024 sampai Pebruari 2025 nanti bagi produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, serta bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.” kata Kurnia Ningsih di depan 20 orang perwakilan perusahaan makanan dan minuman di Gedung Juang Baleendah kabupaten Bandung Jumat (10/01/2025 )

Merespon ajakan tersebut, para pimpinan perusahaan menyambut baik dan mengaku siap memberikan dukungan bagi penyelenggaraan sosialisasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal secara bersama-sama.

“Pada dasarnya kami sebagai pelaku industri ingin terus comply terhadap segala regulasi yang diterapkan oleh pemerintah. Dalam hal ini sertifikasi halal juga sudah jadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses bisnis kami sedari awal. Tentunya kami akan bantu sebarluaskan informasi ini.” Jelas Dewi dari CV peronika cattrering.

Tidak hanya dalam hal sosialisasi dan publikasi, pelaku usaha juga siap memfasilitasi bagi pelaku usaha khususnya UMK dalam melaksanakan sertifikasi halal.

“Kami harapkan kedepan sosialisasi ini dapat dilakukan bersama dengan Para pelaku UMKM dan pengusaha yang di dampingi oleh RPP PRIMA sebagai mitra yang utamanya bagaimana cara mereka mendaftarkan. Pada kesempatan ini Ketua Umum RPP RIMA Rd Hj Neneng Ratnaningsih Hidayat Muchtar SE mengatakan, kolaborasi ini tidak hanya bermanfaat dalam sosialisasi dan edukasi wajib halal, namun sekaligus ini merupakan bagian dari upaya kita dalam terus memperkuat ekosistem Jaminan Produk Halal di Indonesia.”

“Sebab, kita bersama mempunyai tujuan yang sama untuk mewujudkan cita-cita bersama sebagaimana telah dinyatakan untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen produk halal terbesar di dunia.” tandasnya.

Adapun syarat daftar sertifikasi halal gratis sebagai berikut :

  • Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
  • Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
  • Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal
  • Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
  • Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya
  • Tidak menggunakan bahan berbahaya
  • Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
  • Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
  • Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
  • Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL