Sikap tegas Prabowo Subianto Diapresiasi Debi Agusfriansa Terkait Polemik Status 4 Pulau

RPP PRIMA NEWS Kota Bandung

Debi Agusfriansa mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo Subianto terkait Polemik 4 Pulau.

Menurut Praktisi Hukum, Debi Agusfriansa, SH, MH, M.AP mengatakan bahwa, Alhamdulilah Bapak Presiden Prabowo Subianto sangat bijak dalam mengambil keputusan dalam pertemuan secara daring dengan berbagai tokoh negara dan daerah terkait, telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil) secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto berdampak pada pembatalan Keputusan Mendagri (Kempemdagri) nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Di mana dalam Kepmendagri itu menyatakan bahwa empat pulau di Aceh masuk sebagai wilayah Provinsi Sumatera Utara.

“Saya yakin bapak Presiden Prabowo Subianto sangat bijak dalam setiap mengambil keputusan. Karena selalu di dasari dengan dokumen yang berlandaskan kepastian hukum yang jelas” ujar Debi Agusfriansa.**