Sosialisasi Fasilitasi Kerjasama Antar Desa: Perkuat Sinergi Menuju Pembangunan Desa Berkelanjutan

Garut 10 Juli 2025 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut akan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi fasilitasi kerjasama antar desa dengan fokus pada penguatan kemitraan desa dengan pihak ketiga pada tahun anggaran 2025.

 

Kegiatan sosialisasi ini akan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Kerjasama DPMD, Bapak Asep Purnama Alam, S.STP. Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman para pemangku kebijakan desa dan memperlancar pelaksanaan kerjasama antar desa maupun dengan pihak ketiga.

 

Sosialisasi akan melibatkan pemerintah desa, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), serta pihak-pihak terkait lainnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk sinergi dalam memanfaatkan potensi desa secara bersama-sama untuk mewujudkan pembangunan desa yang lebih efektif dan berkelanjutan.

 

Tujuan Kerjasama

Mempercepat pembangunan desa.

Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Memberdayakan masyarakat desa secara optimal.

Bentuk Kerjasama

Pengembangan usaha bersama.

Kegiatan kemasyarakatan.

Pelayanan publik.

Pembangunan infrastruktur desa.

Bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Mekanisme Kerjasama

1. Persiapan

Inventarisasi potensi desa.

Penyusunan prioritas program.

Analisis manfaat dan biaya kerjasama.

2. Penawaran

Pemerintah desa menyusun dan mengumumkan penawaran kerjasama kepada pihak ketiga.

3. Penyusunan Perjanjian

Membuat perjanjian kerjasama yang memuat ruang lingkup, tata cara pelaksanaan, hak dan kewajiban, pendanaan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.

4. Pelaksanaan dan Pelaporan

Melaksanakan kerjasama sesuai perjanjian.

Menyusun laporan hasil kerjasama kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaannya, desa dapat membentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang bertanggung jawab langsung kepada kepala desa.

Poin Penting Sosialisasi

Dasar Hukum: Mengacu pada Undang-Undang Desa dan peraturan turunannya.

Manfaat Kerjasama: Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengoptimalkan potensi desa, serta mencegah potensi konflik antar desa.

Bidang Kerjasama: Ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, serta bidang lainnya yang relevan dengan kebutuhan desa.

Perjanjian Kerjasama: Tata cara penyusunan perjanjian, termasuk pembuatan Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar hukum pelaksanaan.

Contoh Keberhasilan: Berbagai contoh kerjasama desa yang sudah berhasil akan dijadikan inspirasi bagi desa lain.

Monitoring dan Evaluasi: Pelaksanaan kerjasama harus dimonitor dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitasnya.

 

“Harapan saya, dengan adanya sosialisasi ini, kerjasama antar desa dan dengan pihak ketiga dapat berjalan lebih optimal, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa, serta berkontribusi pada terwujudnya pembangunan desa yang mandiri, maju, dan berkelanjutan,” pungkas Bapak Asep Purnama Alam selaku Kabid Kerjasama DPMD.